Salin Artikel

Kasus Rektor Unila, Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Dinilai Jadi Celah Korupsi Terbesar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai, program penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri merupakan celah korupsi terbesar di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

Pasalnya, jalur tersebut sejak awal dirancang sebagai media penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa.

Semakin tinggi kemauan calon mahasiswa membayar, semakin tinggi pula kemungkinan untuk diterima di PTN tersebut.

"Itu lah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pimpinan di PTN," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Saat ini, setiap PTN memiliki program PMB jalur mandiri. Program ini diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.

Darmaningtyas mengaku dirinya sejak awal mendorong penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri di UU Pendidikan, namun hingga kini aturan itu masih dipertahankan.

"Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, maka selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di dunia pendidikan tinggi terutama saat PMB amat besar," ujarnya

Selain program PMB jalur mandiri, menurut Darmaningtyas, ada dua faktor lain yang memicu sikap korup di lingkungan kampus.

Pertama, proses pemilihan rektor di PTN yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan pejabat negara. Rektor dipilih tidak semata mempertimbangkan akademik, tapi juga politik.

Seperti halnya pemilihan calon presiden dan wakil presiden, persaingan pemilihan dekan dan rektor diwarnai dinamika saling sikut antarcalon, saling menjatuhkan, dan lobi-lobi ke penentu suara, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Biaya lobi itu gratis seandainya kandidat punya koneksi dengan menteri. Jika tidak, lobi terpaksa dilakukan melalui jalur lain seperti partai politik dan butuh biaya besar.

"Misalkan dia terpilih jadi rektor di PTN, dari mana harus mengembalikan uang lobi tersebut?" ujar Darmaningtyas.

Faktor lainnya, lanjut Darmaningtyas, kursi rektor merupakan jabatan politis sekaligus prestisius. Ini membawa konsekuensi ekonomi dan sosial tinggi.

Demi menjaga gengsi, rektor biasanya memberikan sumbangan besar di atas rata-rata ke dosen atau relasi yang menyelenggarakan suatu acara.

Padahal, gaji rektor sangat terbatas. Namun, di saat bersamaan harus memenuhi kebutuhan untuk membangun relasi.

"Terpaksa lah harus tilep sana tilep sini. Maka, kalau tidak menghendaki rektor di PTN itu korup, ya jangan pernah turut menambah beban ekonomi pada mereka," kata dia.

Darmaningtyas menambahkan, tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rektor dan sejumlah pejabat rektorat di Universitas Lampung merupakan peristiwa yang amat memalukan sekaligus meruntuhkan kredibilitas universitas sebagai penjaga kebenaran.

Selama ini, ketika perpolitikan nasional dipenuhi dinamika dan gejolak, banyak pihak menengok ke kampus karena dianggap sebagai imun dari tindak korupsi dan manipulasi.

Namun, peristiwa penangkapan sejumlah pejabat rektorat di Unila memperlihatkan bahwa kampus bukan lembaga yang kebal dari tindakan korup.

"Tidak jauh berbeda dengan lembaga politik yang korup, hanya tampilannya saja yang agak lebih halus karena dibungkus dengan jargon akademik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unila, Karomani, terjaring OTT KPK pada Sabtu (19/8/2022). Pada Minggu (20/8/2022), dia resmi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Selain Karmoni, KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri sebagai tersangka.

Selain itu, ada tersangka lainnya berinisial AD yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/13433151/kasus-rektor-unila-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-dinilai-jadi

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke