JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah hingga tabungan berisi lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
OTT dilakukan di tiga wilayah, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya yakni, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
“Beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Sementara, dalam tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di lokasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian Andi Desfiandi dari pihak swasta yang diamankan di Bali. Andi diketahui merupakan salah satu keluarga calon mahasiswa baru Unila yang masuk melalui jalur mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka suap.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Andi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/21/07464831/kpk-amankan-tabungan-rp-18-m-hingga-safe-deposit-box-isi-emas-rp-14-m-dari