Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono turut angkat bicara terkait permasalahan yang menyeret prajuritnya tersebut.
Yudo mempersilakan Brigjen NA diproses hukum.
“Ya kita serahkan saja nantinya prosesnya, kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” kata Yudo kepada awak media di geladak heli KRI Semarang-594, Jumat (19/8/2022).
Yudo mengatakan, proses tersebut dalam artian apabila Brigjen NA benar-benar melanggar hukum terkait kasus itu.
“Artinya kalau itu memang melanggar hukum tentang itu, ya kita harus loyal, silakan proses hukum,” kata dia.
Dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam postingan mereka, terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu, ditemukan beberapa kucing selamat tetapi dalam kondisi mengenaskan.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya mengusut kasus ini.
Dari pengusutan tersebut mengarah bahwa penembak kucing tersebut adalah Brigjen NA.
Kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA mengaku menembaki sejumlah kucing dengan alasan ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Adapun Brigjen NA telah dimintai keterangan langsung oleh komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan ini juga diketahui bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” ujar Prantara.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/22223291/brigjen-na-penembak-kucing-diduga-prajurit-tni-al-ksal-silakan-proses-bila