JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, Komnas HAM juga meminta Putri jujur dan terbuka mengenai peristiwa penembakan Yosua.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk Ibu PC (Putri Candrawathi) juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).
Sandra mengatakan, keterbukaan Putri dan pihak-pihak lain sangat penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Apalagi, ternyata, peristiwa sebenarnya terkait kasus kematian Brigadir J sangat berbeda dari narasi yang beredar di awal.
Di awal, disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Insiden itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Namun, kedua peristiwa tersebut ternyata tidak benar. Polisi memastikan, tidak ada baku tembak maupun pelecehan terhadap Putri di rumah Sambo.
"Saya rasa kita semua juga sudah tahu beberapa kali proses menjadi berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," ujar Sandra.
Namun begitu, Sandra mengatakan, dengan penetapan status Putri sebagai tersangka, sejumlah hak melekat di dirinya.
Mulai dari hak melakukan pembelaan diri, hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lainnya.
Putri juga berhak atas kesehatan dirinya sehingga Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong supaya istri Sambo itu mendapat pendampingan dari psikolog dan psikiater.
Ini mengingat kondisi psikologis Putri yang diduga mengalami PTSD dan gangguan kecemasan serta depresi sebagaimana disimpulkan oleh observasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kiranya ke depan semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, terutama juga hak-hak dari baik korban maupun tersangka," kata Sandra.
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah lebih dilu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Kelimanya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/17481391/komnas-ham-ingatkan-istri-ferdy-sambo-jujur-soal-penembakan-brigadir-j