Menurut dia, ini sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.
"Agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan. Saya rasa ini adalah wujud keseriusan janji Kapolri untuk dipedomankan oleh tim khusus," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Politisi Partai Nasdem itu berharap, dengan penetapan tersangka baru, kasus pembunuhan ini bisa segera dituntaskan.
Sebab, menurut dia, kasus ini menguras tenaga. Apalagi, banyak isu di media sosial terkait kasus ini.
"Banyak tugas Polri yang lain untuk bisa bekerja kembali fokus kepada pelayanan masyarakat," ujar Sahroni.
Untuk itu, ia meminta Polri terus fokus mengusut kasus hingga selesai, sehingga bisa melanjutkan pelayanan masyarakat ke depannya.
Adapun Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Penetapan status tersangka terhadap Putri menambah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), Ferdy Sambo, dan Kuat (inisial KM).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/17140541/istri-sambo-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-wakil-ketua-komisi-iii-wujud