JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Ilmi Umar guna mengusut kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan pelabuhan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Sebagai informasi, PT PAR masuk dalam daftar sejumlah perusahaan yang ditelisik KPK terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Riza Azhari dalam mengusut kepemilikan lahan perusahaan tersebut kemarin, Kamis (18/8/2022).
“Saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Penyidik KPK juga memeriksa bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) bernama Eka Risnawati.
Kepada Eka, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang atau cash flow antara PT PAR dan PT TSP.
Kemudian, KPK juga memeriksa Direktur PT PAR Tahun 2013-2020 bernama Wawan Surya.
“Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologis pembentukan PT PAR,” ujar Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Izin tersebut meliputi lahan seluas 370 hektar.
Peristiwa itu terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ia didekati oleh pengendali PT PCN Henry Soetio.
Setelah mengalihkan izin itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan.
Sejauh ini, KPK hanya menyebut perusahaan yang dimaksud adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan. Seluruh biaya pendirian dan operasional awal perusahaan diduga berasal dari Henry.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/14134051/usut-dugaan-suap-maming-kpk-periksa-mantan-kepala-desa-terkait-lahan