Sebab, komitmen itu disampaikan Jokowi dalam Nawacita pada Pilpres 2014.
“Artinya janji politik ini harus dipenuhi sebelum periode pemerintahan ini berakhir,” kata Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Adapun Jokowi mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Taufik mengaku belum melihat keppres tersebut dan pemerintah pun belum menjelaskan isinya pada DPR.
Namun, ia mengatakan, mekanisme non-yudisial tak boleh dipandang sebagai pengganti mekanisme yudisial penuntasan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap atau komplementer bagi proses yudisial,” tutur dia.
Maka, Taufik memandang bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial mesti lebih banyak mengatur soal pemenuhan hak korban dan tetap menitikberatkan pada pengungkapan perkara.
“Bukan mengatur soal pengampunan dalam bentuk amnesti atau bentuk lainnya atau berbicara untuk menutup perkara yudisialnya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus menjamin komitmen penuntasan perkara pelanggaran HAM berat.
“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktekan impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” imbuh dia.
Sebelumnya dalam Sidang Tahunan MPR DPR dan DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022) Jokowi menyampaikan komitmennya menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.
Salah satu yang tengah didorong adalah pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Hingga kini Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Tanah Air seperti peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.
Namun baru satu perkara yang tengah ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Agung yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.
Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial IS yang tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/13043571/jokowi-dinilai-harus-penuhi-janji-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat-masa