Salin Artikel

Jokowi Dinilai Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sebab, komitmen itu disampaikan Jokowi dalam Nawacita pada Pilpres 2014.

“Artinya janji politik ini harus dipenuhi sebelum periode pemerintahan ini berakhir,” kata Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun Jokowi mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Taufik mengaku belum melihat keppres tersebut dan pemerintah pun belum menjelaskan isinya pada DPR.

Namun, ia mengatakan, mekanisme non-yudisial tak boleh dipandang sebagai pengganti mekanisme yudisial penuntasan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap atau komplementer bagi proses yudisial,” tutur dia.

Maka, Taufik memandang bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial mesti lebih banyak mengatur soal pemenuhan hak korban dan tetap menitikberatkan pada pengungkapan perkara.

“Bukan mengatur soal pengampunan dalam bentuk amnesti atau bentuk lainnya atau berbicara untuk menutup perkara yudisialnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah harus menjamin komitmen penuntasan perkara pelanggaran HAM berat.

“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktekan impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” imbuh dia.

Sebelumnya dalam Sidang Tahunan MPR DPR dan DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022) Jokowi menyampaikan komitmennya menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.

Salah satu yang tengah didorong adalah pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Hingga kini Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Tanah Air seperti peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Namun baru satu perkara yang tengah ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Agung yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.

Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial IS yang tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/13043571/jokowi-dinilai-harus-penuhi-janji-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat-masa

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke