Salin Artikel

Saat Jenderal Bintang Satu TNI Tembaki Kucing demi Alasan Kebersihan...

Peristiwa ini pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow. Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.

Kasus penembakan kucing ini pun sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andik Perkasa. Bahkan, Andika memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.

“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Jaga kebersihan

Berdasarkan perintah Andika, komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan, yakni Brigjen NA.

Pemeriksaan sudah dilakukan pada pada Rabu (17/8/2022) malam.

Dari penyelidikan tersebut diketahui Brigjen NA melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Prantara mengatakan, Brigjen NA telah mengakui menembaki sejumlah kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” terang Prantara.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui pula bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan alasan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan tersebut bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” katanya.

Akan diproses hukum

Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.

Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dipidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com.

Oleh karena subjek perkara ini dari lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.

"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.

Hibnu mendukung proses hukum terhadap Brigjen NA untuk memberi efek jera ke pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/07505271/saat-jenderal-bintang-satu-tni-tembaki-kucing-demi-alasan-kebersihan

Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke