Peristiwa ini pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow. Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
Kasus penembakan kucing ini pun sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andik Perkasa. Bahkan, Andika memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Jaga kebersihan
Berdasarkan perintah Andika, komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan, yakni Brigjen NA.
Pemeriksaan sudah dilakukan pada pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dari penyelidikan tersebut diketahui Brigjen NA melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Prantara mengatakan, Brigjen NA telah mengakui menembaki sejumlah kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” terang Prantara.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui pula bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan alasan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan tersebut bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” katanya.
Akan diproses hukum
Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dipidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com.
Oleh karena subjek perkara ini dari lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.
"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.
Hibnu mendukung proses hukum terhadap Brigjen NA untuk memberi efek jera ke pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/07505271/saat-jenderal-bintang-satu-tni-tembaki-kucing-demi-alasan-kebersihan