Sigit meminta, bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga "bekingan"-nya.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Kompas.com telah memintai konfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Merespons arahan Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) kepada polda jajaran.
Agus menginstruksikan polda jajaran untuk menindak semua yang terlibat dalam perjudian.
"Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.
Secara terpisah, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.
"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/21253761/kapolri-perintahkan-bekingan-bandar-judi-disikat-habis