Salin Artikel

Komnas HAM Belum Tahu Isi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Nonyuridis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menerima informasi secara rinci terkait Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pembentukan tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yuridis.

"Sampai hari ini tim itu akan bekerja untuk apa, metode kerjanya bagaimana serta siapa isi dari tim itu nama orang-orangnya, kami Komnas HAM belum mengetahuinya," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Ia menegaskan, Komnas HAM masih menunggu salinan Keppres tersebut dapat diakses dan melakukan penelaahan lebih dalam atas keputusan yang diumumkan dalam pidato presiden Jokowi 16 Agustus 2022.

"Kami ingin sampaikan, karena kita belum mengetahui jadi kita tunggu saja diumumkan dulu," ujar Amiruddin.

Saat ini, Komnas HAM masih bekerja sesuai dengan pedoman Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Dalam UU tersebut, pelanggaran HAM berat harus diadili melalui mekanisme pengadilan.

"Secara hukum sampai hari ini untuk menyelesaikan dugaan terjadinya HAM yang berat Sesuai Undang-Undang 26 Tahun 2000 hanya pengadilan HAM," imbuh Amiruddin.

"Untuk cara yang lain belum ada aturan atau prosedurnya. Maka dari itu, kita konsentrasi saja kepada tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang 26 tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggaran berat HAM dalam kerangka kriminal justice sistem karena ini kejahatan," kata dia.

Amiruddin menduga, Keppres yang diteken presiden Jokowi bisa merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 yaitu jalur non-yuridis dengan mekanisme Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.

Namun dugaan tersebut harus dipastikan langsung dengan cara melihat isi Keppres yang disebut sudah diteken oleh Kepala Negara.

"Tapi Komnas HAM juga menyadari, bahwa dalam Undang-Undang 26 tahun 2000 itu pada Pasal 47 dinyatakan bahwa tidak ditutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme komisi kebenaran rekonsiliasi (KKR). Pertanyaannya apakah dimaksud pasal 47 itu yang dimaksud pak Presiden? Saya tidak memiliki info cukup untuk itu," ucap Amiruddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab itu, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujarnya.

Jokowi menyebut, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/18341811/komnas-ham-belum-tahu-isi-keppres-pembentukan-tim-penyelesaian-kasus-ham

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke