JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2022).
Ajay digelandang sejumlah petugas dari ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol pukul 14.33 WIB.
Saat tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Ajay terlihat memeluk dua orang yang telah menunggunya.
Setelah itu, Ajay dibawa petugas ke ruang konferensi pers.
Sebagai informasi, KPK menjemput paksa Ajay terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan suap mantan penyidik KPK Sepanus Robin Pattuju kemarin, Rabu (17/8/2022).
Padahal, Ajay baru saja bebas dari penahanan Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, ia ditahan karena menerima gratifikasi yang kasusnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ajay. Ia dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi terkait izin pendirian Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Sementara itu, dalam kasus yang kembali menjerat Ajay kali ini, KPK belum mengumumkan dengan detail dugaan gratifikasi yang diterimanya.
Terkait suap kepada Robin, Ajay diduga memberikan uang sebanyak Rp 505 juta guna pengurusan perkara yang sedang diproses di KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/15224181/mantan-wali-kota-cimahi-kembali-kenakan-rompi-tahanan-kpk