Salin Artikel

Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, Ajay ditangkap pada Rabu pagi setelah ia bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022) malam.

Ali mengatakan, setelah ditangkap, Ajay menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Ali belum mengungkapkan alasan penangkapan Ajay.

Ia menyatakan KPK akan mengumumkan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait izin pembangunan gedung. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar.

Selain itu, Ajay juga terseret dalam kasus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang divonis bersalah karena menerima suap dari pejabat yang sedang berperkara.

Robin disebut menerima suap Rp 505 juta dari Ajay. Sebanyak 425 juta dari uang tersebut diserahkan melalui seorang pengacara sekaligus rekan Robin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/07493571/baru-bebas-dari-lapas-eks-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-langsung-diciduk-kpk

Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke