KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban.
Tidak hanya pada saksi dan korban, LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower) dan ahli.
Ahli yang dimaksud adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK
Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
Sementara itu, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku atau justice collaborator diberikan dengan beberapa syarat, yaitu:
Untuk pelapor atau whistleblower dan ahli, perlindungan LPSK diberikan dengan syarat:
Cara memperoleh perlindungan LPSK
Cara untuk mendapatkan perlindungan LPSK menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:
Sementara perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi atau korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau walinya.
Akan tetapi, izin ini tidak diperlukan jika:
Dalam kondisi tidak memerlukan izin orang tua atau wali ini, perlindungan terhadap anak tersebut akan diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
Penghentian perlindungan oleh LPSK
Perlindungan atas keamanan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli dapat dihentikan oleh LPSK di tengah jalan.
Perlindungan untuk saksi dan korban hanya dapat dihentikan jika:
Sementara itu, pemberian perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi pelaku, pelapor dan ahli dapat dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain yang diberikan tidak dengan iktikad baik.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/03000011/syarat-dan-cara-mendapatkan-perlindungan-lpsk