Salin Artikel

Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan LPSK

KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban.

Tidak hanya pada saksi dan korban, LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower) dan ahli.

Ahli yang dimaksud adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:

  • Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban;
  • Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban;
  • Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban; dan
  • Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Sementara itu, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku atau justice collaborator diberikan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;
  • Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
  • Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  • Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  • Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Untuk pelapor atau whistleblower dan ahli, perlindungan LPSK diberikan dengan syarat:

Cara memperoleh perlindungan LPSK

Cara untuk mendapatkan perlindungan LPSK menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

  • Yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
  • LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan; dan
  • Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Sementara perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi atau korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau walinya.

Akan tetapi, izin ini tidak diperlukan jika:

  • Orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
  • Orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
  • Orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
  • Anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
  • Orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kondisi tidak memerlukan izin orang tua atau wali ini, perlindungan terhadap anak tersebut akan diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Penghentian perlindungan oleh LPSK

Perlindungan atas keamanan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli dapat dihentikan oleh LPSK di tengah jalan.

Perlindungan untuk saksi dan korban hanya dapat dihentikan jika:

  • Saksi dan korban atau atas permintaan pejabat yang berwenang meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan;
  • Saksi dan korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
  • LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

Sementara itu, pemberian perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi pelaku, pelapor dan ahli dapat dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain yang diberikan tidak dengan iktikad baik.

Referensi:

  • Paripurna, Amira. 2021. Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/03000011/syarat-dan-cara-mendapatkan-perlindungan-lpsk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke