Secara umum, fungsi lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif.
Namun, pelaksanaan trias politica saat ini lebih menekankan pada pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.
Dengan begitu, eksekutif juga dimungkinkan untuk membuat kebijakan dan ikut terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Alasan eksekutif harus diawasi
Dalam konsep trias politica, badan eksekutif disebut juga sebagai pemerintah. Dalam arti sempit, pemerintah dapat diartikan sebagi lembaga eksekutif yang terdiri dari presiden dan wakilnya, serta para menteri.
Lembaga eksekutif juga terdiri dari aparat birokrasi atau pejabat pemerintahan yang bertugas membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden sebagai pemimpin lembaga eksekutif.
Dalam perkembangannya saat ini, pembagian kekuasaan yang lebih ditekankan membuat hubungan antara lembaga kekuasaan semakin dinamis.
Pembagian ini memunculkan check and balances yang berguna untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.
Adanya check and balances ini juga membuat masing-masing lembaga dapat saling mengawasi, termasuk eksekutif.
Pengawasan terhadap lembaga eksekutif diperlukan agar lembaga tersebut tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan atau melampaui batas.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya dan tidak ada penyelewengan atau hal-hal yang keluar dari koridor aturan.
Pengawasan terhadap eksekutif ini dilakukan bukan hanya oleh lembaga yudikatif yang berkuasa dalam bidang kehakiman, namun juga oleh legislatif.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/00000091/mengapa-lembaga-eksekutif-harus-diawasi-