JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan saksi pelaku (justice collaborator) dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E dilakukan pada Jumat (12/8/2022) pekan lalu.
Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
LPSK pun memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi Bharada E terkait perkara itu.
1. Personel pengamanan Bharada E ditambah
LPSK menempatkan personel tambahan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Penempatan personel LPSK untuk melindungi Bharada E dilakukan hingga proses persidangan.
2. Kegiatan Bharada E dipantau CCTV, makanan dijaga
Hasto mengatakan, LPSK juga akan mengawasi kegiatan Bharada E di rutan Bareskrim selama 24 jam.
Cara pengawasannya adalah dengan memasang kamera CCTV.
Selain itu, kata Hasto, LPSK juga memastikan keamanan makanan untuk Bharada E selama di tahanan.
"Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macam-macamlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," kata Hasto.
3. LPSK ingin Bharada E dipindah ke rumah aman
Menurut Hasto, LPSK mempunyai lokasi khusus atau rumah aman (safe house) untuk melindungi saksi dan korban.
Akan tetapi, Bharada E saat ini berstatus saksi pelaku dan ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.
4. Bharada E akan didampingi LPSK setiap diperiksa
Hasto mengatakan, Bharada E juga akan didampingi oleh petugas LPSK saat menjalani proses penyidikan perkara.
Hal itu adalah bagian dari bentuk perlindungan secara prosedural dan hukum.
"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," ucap Hasto.
5. LPSK bakal lindungi keluarga Bharada E
Hasto mengatakan, LPSK akan memberi perlindungan kepada keluarga Bharada E.
"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara.
Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022)
Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/16334741/sederet-pengamanan-lpsk-untuk-bharada-e-pengawal-tambahan-hingga-makanan