Salin Artikel

LPSK Sebut Orangtua Bharada E Bakal Dilindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan mereka juga akan memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E saat ini ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.

"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.

Ronny menuturkan, dia juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator Bharada E kepada LPSK.

Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Ronny mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ucap Ronny.

Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.

"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," ujar Ronny.

LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, sebelum keputusan formal disampaikan pada Senin (15/8/2022).

Bentuk perlindungan darurat bagi Bharada E yakni berupa penebalan pengamanan di rutan Bareskrim dengan menempatkan tenaga pengawal khusus.

"Dengan adanya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di Bareskrim. Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macem-macemlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," kata Hasto.

Bahkan, LPSK juga membuka opsi untuk menempatkan Bharada E di rumah aman hingga bersedia menyiapkan makanan steril.

"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam setiap proses yang harus dijalani Bharada E akan selalu didampingi LPSK.

"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," ucap Hasto.

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Berita ini sudah tayang di KOMPAS TV dan Tribunnews dengan judul: Alasan LPSK Beri Perlindungan Darurat Bagi Bharada E, Salah Satunya Kasus Berdimensi Struktural , dan LPSK Bakal Kawal Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Keluarganya Pun Kini Dievakuasi ke Tempat Aman.

(Penulis : Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana, Sabrina Asril

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/16135111/lpsk-sebut-orangtua-bharada-e-bakal-dilindungi

Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke