Untuk itu, dia meminta dukungan publik.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny berharap, saat di pengadilan nanti, penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa dimasukkan agar Bharada E tidak dipidana.
Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Berikut bunyi Pasal 51, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"
Menurut Ronny, Bharada E menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa karena diperintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, kata Ronny, Bharada E membunuh Brigadir J tidak dengan sengaja.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Lebih jauh, Ronny membeberkan langkah-langkah yang dia lakukan untuk membebaskan Bharada E.
Saat ini, dirinya tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.
"Dan ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada Eliezer atau Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Sementara itu, tim khusus Polri juga akhirnya membuka motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/12241501/pengacara-upayakan-bharada-e-lepas-dari-hukuman-pada-kasus-pembunuhan