Salin Artikel

Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2022 guna menjalani pemeriksaan tersebut pada 15 Agustus 2022.

Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).

Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.

Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.

Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.

"Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Juniver menuturkan, kliennya siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.

Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022.

"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," bebernya.

Oleh karena itu dia meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya dicabut agar tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.

"Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah Klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," imbau Juniver.

Direktorat JenderL (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencegah buron kasus mega korupsi Surya Darmadi berpergian ke luar negeri.

Keputusan itu ditetapkan setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri atas nama Surya Darmadi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan. Kasus tersebut telah menyeret Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/13/22031061/buron-kejagung-surya-darmadi-akan-pulang-ke-indonesia-ikuti-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke