JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejak awal sudah meragukan bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, betul-betul membutuhkan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keraguan itu muncul ketika status hukum Putri masih belum jelas sebagai korban, saksi, atau berstatus lain.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ucap Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Adapun status Putri semakin jelas ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menjelaskannya kepada publik pada Jumat (12/8/2022).
Atas gelar perkara tersebut, tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena hasil gelar perkara, Hasto berujar LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri.
"Sampai kemarin belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena Putri bertindak tidak tahu-menahu peristiwa yang terjadi. Putri pun sulit memberikan keterangan.
Dia menduga, pelaporan permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri hanya untuk menunjukkan bahwa Putri benar-benar korban pelecehan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan enggak pernah bisa," sebut Hasto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Putri Candrawathi melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang berujung pada kematian Brigadir J.
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Polri menghentikan penyidikan dari laporan kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Dikutip dari Kompas TV, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/13/17411461/ketua-lpsk-sejak-awal-saya-ragu-putri-candrawati-perlu-perlindungan