Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik KPK perlu menahan Mukti untuk keperluan penyidikan dalam waktu 20 hari ke depan, terhitung hari ini, Jumat (12/8/2022) hingga September 2022.
“Terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK,“ kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
Adapun Mukti akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Mukti, KPK juga akan menahan lima tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo di Kavling C1.
Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai informasi, Mukti terjaring operasi-operasi tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022). Dalam operasi tersebut KPK mengamankan setidaknya 34 orang.
Dari OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 136 juta, tabungan Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, dan slip setor tunai Rp 400 juta, dan ATM atas nama Adi Jamal Widodo.
Mukti dan Aji disangka dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, empat orang lainnya disangka r Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/23392111/kpk-tahan-bupati-pemalang-dan-4-bawahannya