Keputusan perlindungan darurat tersebut diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022) sore.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," kata dia.
Diketahui Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut melakukan penembakan Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.
Bharada E sudah lama meminta perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/22345271/lpsk-beri-perlindungan-darurat-untuk-bharada-e