Salin Artikel

Pesan Bupati Pemalang ke Bawahan Sebelum Terjaring OTT: Kalau Sudah Korupsi, Tak Ada Obatnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022). 

Sebelum terjaring, Mukti diketahui sempat melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), pengganti pejabat sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.

Dalam catatan Kompas.com, Sekda Pemalang sebelumnya Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Pemalang tahun 2010 oleh Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Mukti kemudian menunjuk Slamet Masduki dan melantiknya pada Rabu (10/8/2022).

Pada pelantikan tersebut, Mukti mengingatkan bawahannya agar menghindari tindakan korupsi.

Ia mengaku telah meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengingatkan dan mengawasi pejabat pemerintah daerah.

“Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," kata Mukti, Rabu (10/8/2022), setelah pelantikan.

Namun, sehari setelah menyampaikan pesan itu, Mukti justru terjaring OTT Komisi Antirasuah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Mukti ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap.

“KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) pagi.

Hingga saat ini, Firli belum membeberkan lebih lanjut dugaan suap yang dilakukan Mukti untuk tujuan apa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah OTT dilakukan, penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan.

“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/09084701/pesan-bupati-pemalang-ke-bawahan-sebelum-terjaring-ott-kalau-sudah-korupsi

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke