Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKR masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya hingga tenggat pendaftaran berakhir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap dokumen Partai Kedaulatan Rakyat, dengan ini kami sampaikan Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR kami berikan kesempatan sampai batas waktu 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," ujar Idham dalam jumpa pers, Kamis.
Dengan ini, maka ada 6 partai politik yang sudah mendaftarkan diri ke KPU tetapi dokumennya belum lengkap selain PKR, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Prima, dan Pandai, serta Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Sebanyak 17 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, dan PPP.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prabowo mengaku optimistis PKR dapat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
"Kita baru terbentuk di Jawa Tengah, terbentuk 19 provinsi (saat deklarasi), tapi alhamdulillah dalam kurun 6 bulan (keanggotaan) kita 34 provinsi sudah terbentuk, juga (keanggotaan) 75 persen dari kabupaten setiap provinsi, 50 persen di kecamatan sudah kita bentuk," kata Sigit kepada wartawan, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/04170961/berkas-partai-kedaulatan-rakyat-belum-lengkap