Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu diusut oleh Bareskrim Polri.
Nawawi meminta Didik mengecek apakah kasus tersebut mandek atau terus bergulir di Bareskrim Polri.
“Di situ tugas kedeputian Koorsup, Pak Didik ya, untuk mencari tahu lebih jauh lah, ya. Sejauh mana ini koordinasinya dengan apa, dan apakah perlu, apakah jika memang seperti jalan di tempat dan seperti apa,” kata Nawawi dalam konferensi pers di KPK, Kamis (11/8/2022).
Nawawi meminta Didik memeriksa kasus tersebut apakah sudah naik ke tahap penyidikan atau belum, hingga apakah KPK perlu mengambil alih kasus tersebut atau tidak.
Sebab, kasus tersebut merupakan pengembangan dari korupsi E KTP yang diusut KPK.
“Saya minta itu ada jawaban besok lusa dari Pak Deputi Korsup untuk pertanyaan yang disampaikan teman-teman media ini,” ujar Nawawi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pernah menyebut Bareskrim Polri sudah menyidik kasus dugaan TPPU Setya Novanto. Namun, kasus tersebut mangkrak.
Boyamin lantas mendorong agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, satu hari sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim polri.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, di Bareskrim kasus tersebut tidak ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tetapi direktorat tindak pidana ekonomi tertentu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (11/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/21325471/kpk-akan-cek-perkembangan-kasus-tppu-setya-novanto-di-polri