Nawawi mengatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan penanganan kasus korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Hal ini Nawawi sampaikan saat ditanya mengenai kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk uang yang disetorkan ke negara kalah besar dari Kejaksaan Agung.
“Tidak berarti bahwa sebagai koordinator daripada pemberantasan korupsi bahwa semua perkara korupsi yang lebih besar itu harus KPK, enggak seperti itu juga, gitu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di KPK, Kamis (11/8/2022).
Menurut Nawawi, sebagai koordinator di pemberantasan korupsi KPK bisa bertindak menyelaraskan maupun mendorong agar perkara kasus korupsi yang ditangani bermacam-macam.
Selain itu, KPK juga bisa menertibkan proses hukum yang dilakukan aparat hukum lain terhadap kasus yang sedang diusut KPK.
Nawawi mencontohkan, salah satu kasus korupsi yang sedang diusut KPK sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, kepolisian daerah di wilayah kasus tersebut ikut mengusut perkara yang sama.
Dalam hal ini, KPK bisa meminta satuan kepolisian tersebut menghentikan proses hukum yang dilakukan.
“Anda silakan saja mau berhenti atau mau menyerahkan dokumen lain itu kepada KPK gitu,” tuturnya.
Karena itu, menurut Nawawi, meski menjadi koordinator pemberantasan korupsi, KPK tidak lantas harus mengusut kasus dengan kriteria besar.
“Jadi pemaknaaan kita sebagai koordinator itu tidak harus bahwa kita harus yang lebih besar dari mereka gitu,” kata Nawawi.
“Kalau memang kepinginnya lebih besar, ya memang ada kepenginnya gitu,” sambungnya.
Sebagai informasi, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut KPK tertinggal dari Kejaksaan Agung.
Zaenur mengatakan KPK tidak mengusut kasus korupsi yang menimbulkan kerugian besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menyangkut pejabat tinggi.
Sementara, Kejaksaan Agung justru mengusut kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, ASABRI, minyak goreng, dan korupsi Surya Darmadi.
“KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan dalam penindakan, dalam pencegahan juga tidak ada prestasi yang signifikan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/20504661/wakil-ketua-kpk-kpk-tak-harus-tangani-korupsi-besar