Karena, menurut Anam, motif bukanlah unsur pidana melainkan struktur cerita yang memudahkan penegakan hukum memahami peristiwa tindak pidana.
"Jadi dia bukan unsur pidana," ucap Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Anam mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan ruang dalam kepentingan penegakan hukum. Demikian juga dengan konteks pengungkapan motif di ruang publik.
"Dalam konteks sosial, kepolisian secara umum, bukan penyidik ya, harus mempertimbangkan dinamika sosial (saat mengungkap motif)," papar Anam.
Anam menyebut, beberapa motif kejahatan dalam kasus penegakan hukum bahkan dilarang dipublikasikan.
Dia mencontohkan kasus pidana kesusilaan yang biasanya tidak dipublikasikan untuk kepentingan korban.
"Apalagi terkait anak-anak, dalam HAM juga memang dilarang (bahkan saat) persidangan (kasus melibatkan) anak-anak, khususnya terkait seksualitas, tidak boleh dipublikasikan," ucap Anam.
"Jadi semua informasi berhenti di ruang persidangan, tidak boleh di ruang publik," pungkas dia.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diumumkan sebagai tersangka selaku eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat yang disebut Polri turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Sementara tersangka keempat adalah Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Pertanyaan tersisa kini adalah seputar motif pembunuhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sedikit membocorkan soal motif itu.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Sementara, kepolisian menyebut motif pembunuhan Brigadir J lantaran Ferdy Sambo marah ajudannya itu melakukan sebuah tindakan yang telah melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/20051821/menurut-komnas-ham-penyidik-berhak-tak-gamblang-ungkap-motif-sambo-bunuh