Salin Artikel

Komisi II DPR Dukung Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum lama ini mengusulkan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019.

Untuk diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya setuju akan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurutnya, kenaikan honorarium tersebut bukan hanya untuk memproteksi penyelenggara saat melaksanakan tugas, tetapi juga bagian memanusiakan mereka.

"Kenaikan honorarium petugas Ad Hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu, lanjut dia, Badan Ad Hoc memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu.

Jika penyelenggara tidak dilindungi, sebut Rifqi, mustahil bisa melaksanakan pemilu yang jujur, adil (jurdil) dan langsung, umum, bebas, rahasia (luber).

“Saya berharap, kenaikan anggaran badan ad hoc memberikan dampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Rifqi menjelaskan, honor Badan Ad Hoc mengalami kenaikan signifikan.

Misalnya, kata dia, honor petugas KPPS pada 2019 hanya Rp 500.000, lalu naik menjadi Rp 1,5 juta.

"Jadi kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024. Salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran Badan Ad Hoc," ujar Rifqi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada Jumat (5/8/2022).

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024 (tiga kali lipat) dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Hasyim dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

Badan Ad Hoc yang dimaksud itu juga termasuk PPK, PPS, KPPS, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPPS Luar Negeri (LN), dan Pantarlih Luar Negeri (LN).

Rincian honorarium Badan Ad Hoc

Adapun rincian honorarium Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut.

Pertama, honorarium PPK terbagi menjadi empat tingkat, yaitu ketua mendapatkan Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,85 juta, dan pelaksana Rp 1,3 juta.

Kedua, honorarium untuk PPS, yaitu ketua diberikan upah sekitar Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1,15 juta, pelaksana Rp 1,05 juta, dan pantarlih Rp 1 juta.

Ketiga, honorarium KPPS untuk ketua senilai Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024).

Honorarium anggota KPPS Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024).

Keempat, honorarium PPLN untuk ketua sebesar Rp 8,4 juta, anggota Rp 8 juta, sekretaris Rp 7 juta, pelaksana Rp 6,5 juta, dan Pantarlih Luar Negeri Rp 6,5 juta.

Terakhir, honorarium KPPS Luar Negeri untuk ketua sebesar Rp 6,5 juta, sekretaris Rp 6 juta, dan Satlinmas Luar Negeri Rp 4,5 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/19221271/komisi-ii-dpr-dukung-kenaikan-honor-badan-ad-hoc-pemilu-2024-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke