Keputusan itu ditetapkan setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri atas nama Surya Darmadi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Pencegahan terhadap bos PT Duta Palma Group itu berlaku selama enam bulan ke depan.
“Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ujar Gede Surya.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Interpol, dan Polri guna melacak keberadaan Surya Darmadi.
Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan.
Kasus tersebut telah menyeret Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/17575071/buron-kejagung-surya-darmadi-dicegah-ke-luar-negeri