Jaksa Penuntut Umum Faizal Putrawijaya menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.
Faizal mengatakan M Kece dan Napoleon sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, Faizal membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.
Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka.
Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucap dia.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/13314131/hal-yang-ringankan-irjen-napoleon-dituntut-1-tahun-penjara-saling-maaf