JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, tak mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
Napoleon mengatakan tuntutan itu harus dihormati.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon menjelaskan, sekitar dua minggu lagi, dirinya diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Napoleon menekankan proses yang berjalan saat ini harus dihormati.
"Nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Faizal Putrawijaya menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.
Faizal mengatakan M Kece dan Napoleon sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, Faizal membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.
Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka.
Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/13154691/irjen-napoleon-dituntut-1-tahun-penjara-di-kasus-aniaya-m-kece-biarkan-saja