JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, kepastian penundaan pemeriksaan setelah mendapat konfirmasi dari Ketua Timsus Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Kami dikonfirmasi oleh pak Komjen Agung sebagai Ketua Tim, beliau mengabarkan kepada kami hari ini belum bisa pak Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada Komnas HAM," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Anam menjelaskan, alasan penundaan tersebut lantaran pihak kepolisian sedang mendalami kasus pembunuhan Brigadir J yang membutuhkan keterangan dari Ferdy Sambo selaku tersangka.
"Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami pak Ferdy Sambo," imbuh dia.
Anam belum bisa memastikan kapan Komnas HAM mengagendakan kembali pemeriksaan Sambo.
"Belum ada waktu, karena memang beliau bilang penyidik sedang melakukan proses pendalaman. Ketika proses pendalaman begitu ya waktunya (jadwal ulang) tergantung pendalaman apa yang mereka dapat makanya kami nggak nanya," ucap Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini pukul 14.00 WIB.
Jadwal pemeriksaan tersebut sudah disampaikan Komnas HAM ke publik sejak Senin (8/8/2022) lalu sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Setelah penetapan tersangka, Komnas HAM tetap berupaya melakukan pemeriksaan Ferdy Sambo meskipun harus memeriksa secara langsung di tempat penahanan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun pemeriksaan harus tertunda karena pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Ferdy Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/12505631/komnas-ham-tunda-pemeriksaan-ferdy-sambo