Mahfud mengatakan, skenario tembak-menembak merupakan skenario awal, bahkan bertahan sepekan pasca-kasus ini mencuat ke publik.
“Anda mungkin tidak bisa membayangkan kalau kami diam, skenario pertama yang terjadi bahwa itu tembak-menembak dan itu sudah berlangsung seminggu diskenariokan tembak-menembak,” kata Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Namun demikian, lanjut Mahfud, skenario tembak-menembak langsung berubah begitu pemerintah menyatakan kasus Brigadir J janggal.
“Begitu kami ngomong janggal, enggak benar, ini kejanggalannya, berbalik, lalu ada laporan, berubah skenarionya,” ujar Mahfud.
“Coba kalau kita diam, tidak lewat udara hanya bilang enggak benar, tidak bisa. Kita bersinergi dengan NGO, dengan lembaga lain. Gitu saja,” sambung dia.
Di sisi lain, Mahfud menyebutkan bahwa negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang.
Terlebih lagi, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.
“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang, negara ini akan hancur,” tegas Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.
“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.
Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah. Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/11400611/menurut-mahfud-jika-pemerintah-diam-skenario-kasus-brigadir-j-bisa-saja-baku