Artinya prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dijalankan.
"Walaupun ini misalkan, yang kena adalah penegak hukum sendiri," kata Cucun ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Cucun berharap, fakta ini mampu membawa perbaikan pada citra Polri ke depannya, khususnya untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik.
"Kita tetap membutuhkan institusi Polri ini, tapi bagaimana ketika hukum ini betul-betul ditegakkan dengan seadil-adilnya dan disampaikan ke publik bahwa tidak ada pandang bulu dan diskriminasi. Sekarang siapa pun yang akan kena dengan pasal pidana," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait motif tersangka Ferdy Sambo, Cucun mengaku tak bisa berandai-andai.
Ia memilih untuk menunggu pihak polisi dalam menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dengan menyampaikan motif pembunuhan ke publik.
"Nanti kita tunggu saja bagaimana para penyidik bisa membuktikan bahwa, kok bisa terjadi ini seperti apa background-nya," tutur Ketua Fraksi PKB DPR itu.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/20262501/irjen-ferdy-sambo-tersangka-anggota-komisi-iii-dpr-singgung-equlity-before