Ajakan tersebut juga berlaku bagi penyandang disabilitas yang belum melakukan rekam data e-KTP.
"Salah satu program kami yaitu pelayanan administrasi kependudukan dengan cara jemput bola. Jadi jika ada panti-panti sosial atau disabilitas contohnya yang belum rekam e-KTP maupun belum memiliki dokumen kependudukan, silakan hubungi Dinas Dukcapil setempat," ujar Yama dilansir dari siaran pers Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu (10/8/2022).
"Kami akan terjun langsung jemput bola melakukan pelayanan di panti tersebut," katanya.
Yama mengungkapkan, layanan rekam data secara jemput bola ini sudah berjalan sekitar 10 tahun.
Hingga saat ini layanan tersebut sudah menjangkau suku-suku terpencil dan komunitas adat.
Lebih lanjut Yama pun menyampaikan tentang salah satu persoalan pencatatan kependudukan yang sering terjadi. Yakni soal keberadaan penduduk nonpermanen.
Masalah ini muncul ketika penduduk melakukan indekos, mengontrak rumah atau pindah tidak berdasarkan domisili Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan tidak pula melapor ke Dinas Dukcapil setempat.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mengatasi kondisi ini.
"Saat ini telah terbit Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, tujuannya memastikan seluruh penduduk nonpermanen terdata dalam database Dukcapil," jelas Yama
Dia menambahkan, pemanfaatan data penduduk nonpermanen akan digunakan dalam berbagai sektor, seperti pada sektor pendidikan, kesehatan dan perbankan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/19532391/dukcapil-minta-panti-sosial-aktif-lapor-jika-ada-penghuni-belum-rekam-e-ktp