Berdasarkan data rekapitulasi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu RI yang diterima Kompas.com, Rabu (10/8/2022), 7 provinsi itu adalah Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Tes kesehatan dan wawancara di tingkat provinsi ini telah sampai pada tahap 6 besar. Dalam artian, masing-masing Bawaslu di 25 provinsi telah memiliki 6 calon anggota.
Selain 7 provinsi yang nihil keterwakilan perempuan, ada 11 provinsi lain yang mencatat keterwakilan perempuan hanya 17 persen atau hanya 1 orang.
"Kami menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu RI untuk melakukan evaluasi dan teguran keras terhadap tim seleksi," ungkap perwakilan Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, dalam keterangannya.
Ia menambahkan, tim seleksi di provinsi-provinsi itu tidak menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Bawaslu terkait kebijakan afirmasi, dengan tidak meloloskan perempuan sama sekali atau hanya meloloskan satu orang perempuan dalam penentuan enam besar.
"Kami sangat menyesalkan Tim Seleksi yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Pasal 92 Ayat 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019," ungkapnya.
Secara garis besar, jumlah perempuan yang lolos tes kesehatan dan wawancara di tingkat provinsi hanya 29 orang, tak memenuhi batas minimum keterwakilan 30 persen.
"Laki-laki 81 persen, perempuan 19 persen," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/15441541/bawaslu-di-7-provinsi-dipastikan-tanpa-perempuan