JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, enggan memberikan keterangan saat ditemui LPSK di kediamannya, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
Susilaningtias menjelaskan, Putri tidak memberikan keterangan apapun karena masih dalam kondisi trauma.
"Beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh bu Putri oleh LPSK," ujar Susilaningtyas saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
LPSK sudah mencoba berkomunikasi melalui psikolog. Upaya komunikasi dilakukan bahkan secara tertulis.
"Namun bu Putri juga tidak menyampaikan keterangan apapun. Jadi kami tidak mendapatkan informasi atau keterangan apapun," papar dia.
Begitu juga dengan upaya asesmen psikologi yang dilakukan LPSK kepada Putri.
Selasa kemarin, kata Susilaningtyas, merupakan kali kedua LPSK mengajukan asesmen psikologi sebagai syarat perlindungan yang diajukan oleh Putri.
"Iya (asesmennya gagal)," ucap dia.
Sebagai informasi, Putri Chandrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
LPSK kemudian menggelar asesmen psikologi pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan. Namun asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena kondisi Putri yang disebut masih mengalami trauma.
Agenda asesmen psikologi kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (9/8/2022) namun hasilnya masih sama berupa penolakan karena kondisi trauma yang dialami Putri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/15043711/istri-ferdy-sambo-masih-enggan-berikan-keterangan-kepada-lpsk