Salin Artikel

Zulhas Sebut KIB Akan Pakai Politik Gagasan dalam Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfili Hasan mengeklaim bahwa Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari PAN, Golkar, dan PPP akan menggunakan ide-ide besar untuk menghadapi Pemilu 2024.

Menurut Menteri Perdagangan itu, koalisinya sepakat mengedepankan politik gagasan, alih-alih politisasi hal-hal lain sebagaimana yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Saya kira kita harus sepakat, KIB sepakat bahwa Pemilu 2024 harus disemarakkan dengan politik gagasan di mana ide-ide besar akan kembali dimunculkan," kata Zulhas ketika mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, Rabu (10/8/2022).

"Jangan ada lagi pembelahan yang tidak perlu, saatnya bersatu," tutupnya.

Kedatangan PAN ke KPU dibarengi dengan kedatangan Golkar dan PPP beserta massa simpatisan masing-masing partai politik.

Zulhas, bersama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, berjalan kaki bersama sebelum tiba di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

PAN menjadi partai politik KIB yang masuk lebih dulu ke ruangan pendaftaran partai politik.

Menurut Zulhas, kedatangan bersama ke KPU RI menunjukkan bahwa koalisi tersebut solid dan siap bersinergi jelang Pemilu 2024.

Khusus PAN, ia yakin partainya bisa berbicara banyak dalam kontestasi nanti.

"Kita merdeka bulan Agustus, PAN juga lahir bulan Agustus, hari ini juga akan jadi hari bersejarah bagi PAN di mana ikhtiar memenangkan Pemilu 2024 dimulai hari ini, di bulan Agustus," ujar Zulhas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12391001/zulhas-sebut-kib-akan-pakai-politik-gagasan-dalam-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke