Salin Artikel

Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan tanpa menunggu aturan turunan atau aturan pelaksanaannya.

Pasalnya, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut telah diundangkan pada 9 Mei 2022. Sejak diundangkan, UU yang mengatur perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual ini berlaku mutlak untuk masyarakat.

"Sebetulnya ada beberapa pasal memang yang mengamanatkan peraturan pelaksanaannya. Tapi bukan dalam pengertian pelaksanaan dari UU atau implementasi dari UU ini menunggu selesainya peraturan pelaksanaannya. Tidak demikian," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ali Khasan di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Adapun saat ini, pemerintah masih terus menyusun aturan turunan yang diperlukan. Tercatat, ada beberapa pasal amanat dari UU tersebut yang akan diangkat dalam 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Namun dalam hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Yang jelas, kata Ali, penegakan hukum yang mengacu pada UU TPKS tetap bisa berlaku meski aturan turunan belum terbit.

"UU TPKS ini diberlakukan atau diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 itu mutlak berlakunya dan diberlakukan untuk secara keseluruhan kepada WNI. Dengan demikian maka membuat kekuatan mengikat berlakunya termasuk bagaimana penegakan hukumnya," jelas dia.

Oleh karena itu dia mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS. Tujuannya agar UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dan korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Dengan begitu, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS.

"Peraturan pelaksanaan, itu memang hal-hal yang sifatnya teknis saja. Tapi secara substansi terkait dengan delik, bagi aparat penegak hukum tentunya sudah bisa mengeksekusi untuk pelaksanaan di lapangan," jelas dia.

Sebagai informasi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Sementara itu menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12115261/meski-aturan-turunan-belum-terbit-kementerian-pppa-tegaskan-uu-tpks-sudah

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke