JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tulisan itu dibuat Eliezer saat hendak diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus yang menewaskan Brigadir J ini beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Agung dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Dia pengin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri'," lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Bharada E mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J.
Keterangan itu dilengkapi dengan cap jempol Eliezer dan materai.
"Dari itu lah pemeriksaan Timsus, karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ungkap Agung.
Adapun dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, tak ada baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022), seperti narasi yang disampaikan polisi di awal.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa.
Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.
Atas temuan terbaru ini, Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Divisi Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sebelum ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Bripka RR.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/21422441/bharada-e-tulis-sendiri-kronologi-penembakan-brigadir-j