JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghargai keputusan penyidik kepolisian terkait penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami menghargai keputusan penyidik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Damanik juga menegaskan, meskipun Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka, Komnas HAM tetap akan melakukan pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.
Komnas HAM, kata dia, juga sudah melayangkan surat kepada Tim Khusus Mabes Polri terkait pemeriksaan Sambo yang akan digelar lusa, Kamis (11/8/2022).
"Sudah (kami) kasih surat (pemeriksaan)," ujar dia.
Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/20143301/ferdy-sambo-jadi-tersangka-komnas-ham-kami-hargai-keputusan-penyidik