JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana serta pembunuhan dengan kesengajaan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keempatnya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Adapun empat tersangka ditetapkan dalam kasus tewasnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, serta seorang berinisial KM.
Sigit menyampaikan, pihak tim khusus yang dibentuknya dalam penanganan kasus ini, masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Agus.
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Kapolri menyatakan, tidak ada aksi saling tembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/19451481/ini-pasal-yang-menjerat-ferdy-sambo-dan-tiga-anak-buahnya