JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya telah menempatkan sebanyak total 11 anggota polisi di tempat khusus.
Mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain, satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, dan tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Listyo.
Listyo mengatakan, jumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik juga bertambah.
Sebelumnya Polri memeriksa 25 personelnya, saat ini, jumlah anggota yang diperiksa bertambah menjadi 31 orang.
Adapun Polri terus mengusut kasus kematian Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Setelah hampir satu bulan sejak Yosua dinyatakan meninggal. Polri menetapkan sejumlah tersangka.
Kasus ini pun terus berkembang. Hingga kini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Yang paling pertama menjadi tersangka adalah Bharada Richar Eliezer atau Brigadir E.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan penembakan kepada Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/19014701/11-polisi-diamankan-di-tempat-khusus-terkait-kasus-brigadir-j-satu-irjen-dan