Salin Artikel

Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sedang menganalisis data komunikasi dari 15 handphone (HP) yang diduga terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Damanik menjelaskan, kesimpulan dari hasil analisis ini bisa didapat setelah 1-2 hari ke depan

"Hari ini segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu, dalam satu, dua hari akan ada kesimpulan-kesimpulan, tapi memang banyak data-data yang membuat terangnya masalah," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Damanik menjelaskan, pemeriksaan data komunikasi dari 15 HP ini dilakukan setelah Komnas HAM meminta keterangan tim Siber Bareskrim sebanyak tiga kali.

Data terakhir yang diambil Komnas HAM ini dilakukan setelah meminta keterangan Siber Bareskrim selama 30 menit di Kantor Komnas HAM RI hari ini.

"Setelah itu, nanti tim komnas HAM mengumpulkan semua dari bahan-bahan (data komunikasi) pertama, kedua, dan diberikan yang tadi itu yang ketiga, (kemudian) kami akan analisis internal," imbuh Damanik.

Dia menuturkan, data komunikasi yang sudah dikumpulkan Komnas HAM membuat semakin banyak informasi dan menunjukkan titik terang pada kasus kematian Brigadir J.

"Tentu saja memang bahan bahannya memberikan semakin banyak informasi data data yang memperterang masalah ini," papar Damanik.

Pemeriksaan data komunikasi terkait kematian Brigadir J dimulai pada Rabu (27/7/2022) dengan membaca cell dump atau data mentah buangan ponsel yang dikumpulkan dari Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar.

Dari data mentahan tersebut, diketahui beberapa nomor HP yang berkomunikasi intens sebelum dan sesaat setelah peristiwa kematian Brigadir J.

Pemeriksaan data komunikasi kemudian berlanjut pada Jumat (5/8/2022) dengan memeriksa 10 HP yang disebut menyimpan data komunikasi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan terakhir dilakukan hari ini, Komnas HAM memeriksa lima HP yang tersisa dan hasilnya saat ini masih dianalisis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/17065861/komnas-ham-analisis-data-komunikasi-15-hp-terkait-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke