Salin Artikel

Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti mendefinisikan pencemaran nama baik atau defamasi dengan lebih jelas, jika pasal tersebut hendak dipertahankan.

Nenden menegaskan, pasal pencemaran dalam UU ITE harus direvisi supaya tidak menimbulkan multitafsir karena hal itulah yang menyebabkan maraknya kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Kalau misalnya mau tetap ada pasal defamasi atau ujaran kebencian, yang kita inginkan dirigidkan dong, defamasi itu yang seperti apa," kata Nenden dalam program Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/20222).

Nenden menuturkan, pedoman interpretasi dan implementasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak otomatis membuat angka kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE turun, bahkan justru naik.

Pasalnya, menurut Nenden, aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya memahami pedoman yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Multiintepretasi itu dan implementasi di lapangan dan juga bagaimana pengetahuan aparat penegak hukum akan hal tersebut juga menjadi masalah utama yang kami lihat selama mendampingi kasus," kata dia.

Masalah-masalah inilah yang ia nilai akhirnya membuat UU ITE seolah jadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi maupun pendapatnya di ruang digital.

"Akhirnya kita jadi bertanya-tanya lagi, apakah saya masih punya kebebasan berpendapat enggak dengan UU ITE ini, buktinya kan enggak," ujar Nenden.

Seperti diketahui, aturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan pedoman yang telah dibuat pemerintah, aparat penegak hukum baru dapat memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Dalam pedoman juga ditegaskan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja.

Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/17022001/jika-dipertahankan-pasal-pencemaran-nama-baik-di-uu-ite-harus-dibuat-lebih

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke