Pengumuman tersangka bakal digelar Polri sore ini.
"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dedi menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung yang akan mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
Dedi enggan menyebut siapa tersangka baru yang dimaksud.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tunggu ekspose besok (hari ini) ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tersangka di kasus kematian Brigadir J bertambah jadi tiga orang.
Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan.
'Kabar penambahan tersangka itu sebelumnya disampaikan Mahfud MD saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Bhayakara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/08481621/kapolri-umumkan-tersangka-baru-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sore-ini