Menurut dia, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/22144751/pengacara-ungkap-alasan-bharada-e-tak-tolak-perintah-atasan-saat-disuruh