Salin Artikel

Rencana Komandan Marinir Dijabat Jenderal Bintang 3, KSAL: Tunggu Saja, Sudah Kita Ajukan

Yudo menuturkan, rencana kenaikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula terhadap orang satu di Korps Baret Ungu terus berproses.

“Kalau itu tunggu waktunya saja. Sudah kita ajukan, nanti pasti akan indah pada waktunya,” kata Yudo usai meresmikan KRI Teluk Calang-524 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/8/2022) sore.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan kenaikan pangkat bagi Komandan Korps Marinir, dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.

Pihaknya mengajukan kenaikan pangkat tersebut melalui Mabes TNI.

“Yang lalu kan sudah saya sampaikan bahwa Marinir sudah kita ajukan ke Mabes TNI, Mabes TNI ajukan ke Sekmil (Sekretariat Militer Presiden),” imbuh dia.

Saat ini, Korps Marinir TNI AL dikomandoi oleh Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.

Dalam organisasi Korps Marinir TNI AL, penamaan pangkat menggunakan istilah pangkat seperti TNI Angkatan Darat.

Sebagai informasi, rencana Komandan Korps Marinir TNI AL diisi oleh jenderal bintang tiga sudah terjadi sejak lama.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai validasi organisasi yang menyangkut Komandan Korps Marinir TNI AL akan dijabat perwira tinggi bintang tiga.

"Ini nanti kita harus mendapatkan keputusan Presiden dulu karena hubungannya dengan perubahan organisasi, kita menyebutnya validasi organisasi," ujar Andika di Mabes TNI AL, Jakarta, Senin (21/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/19554901/rencana-komandan-marinir-dijabat-jenderal-bintang-3-ksal-tunggu-saja-sudah

Terkini Lainnya

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke