Selain itu, Ely juga diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua kasus tersebut merupakan perkara yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Selain Ely, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite.
Kemudian, KPK juga memanggil tujuh kepala dinas, unit, dan badan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Mereka adalah Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Ambon Enrico R Matitaputty, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Kota Ambon Izaac Jusak Said.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon Rolex Segfried De Fretes, Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs.
Selain itu, KPK juga memanggil pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bahry dan pemilik Rumah Makan Sari Gurih.
Sebelumnya, Richard Louhenapessy diduga menerima suap terkait persetujuan prinsip pembangunan terkait pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon.
KPK menyebut Richard menerima suap Rp 500 juta khusus untuk menerbitkan prinsip izin pendirian 20 gerai Alfamidi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
KPK masih terus mengusut dugaan suap tersebut. Terbaru, KPK telah memanggil General Manager License PT Midi Utama Indonesia Tbk Agus Toto Ganefian.
Kepada Agus, KPK mengkonfirmasi dugaan aliran dana suap yang diberikan kepada Richard diduga bersumber dari PT Midi Utama Indonesia Tbk.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/13575321/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-sebagai-saksi-terkait-suap-izin-pendirian