Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam melalui telepon, Minggu (7/8/2022).
"Kalau secara substansi tidak akan banyak berpengaruh," kata Anam.
Anam menjelaskan, penahanan Ferdy Sambo kemungkinan hanya berpengaruh pada teknis pemeriksaan.
Misalnya, ketika Komnas HAM hendak meminta keterangan Ferdy Sambo, apakah Ferdy Sambo diizinkan diperiksa langsung di Kantor Komnas HAM atau petugas Komnas HAM yang mendatangi lokasi penahanan.
"Nanti kita akan bicarakan dengan Timsus apakah nanti permintaan keterangan terhadap Irjen Sambo itu bisa di kantor ataukah kami yang harus ke Mako Brimob," ucap Anam.
Anam berharap, Komnas HAM bisa tetap mendapatkan keterangan Ferdy Sambo di Kantor mereka di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tetapi, kalau ada alasan-alasan lain yang disampaikan oleh Timsus ke kami sehingga kami harus meminta keterangan di Mako Brimob ya kami akan hormati itu," imbuh dia.
Anam mengatakan, Ferdy Sambo dijadwalkan akan dimintai keterangan di hari kerja pekan depan.
Komnas HAM akan berkomunikasi dengan Timsus bentukan Polri agar permintaan keterangan bisa tetap berjalan meskipun Ferdy Sambo dalam penahanan.d
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) sore.
Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Joshua (Brigadir J) di rumah dinasnya, 8 Juli 2022.
Polisi mengungkapkan, Ferdy berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/10214981/komnas-ham-sebut-penahanan-ferdy-sambo-tak-pengaruhi-penyelidikan-kasus