JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Bharada E atau Richard Eliezer tak mahir dalam menggunakan senjata api.
Menurut keterangan yang LPSK dapat langsung dari Bharada E, dia baru mendapat pistol pada November 2021 lalu.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
"Dan latihan menembak Maret 2022," tuturnya.
LPSK juga mengungkapkan, kemampuan Bharada E dalam menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Pistol tersebut, menurut LPSK, didapat Bharada E dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasar pengakuan Bharada E ke LPSK, dia ditugaskan sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.
Ini membantah keterangan polisi di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E merupakan ajudan Sambo.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver (sopir)," ungkap Edwin.
Adapun Bharada E merupakan sosok yang disebut-sebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) yang berujung pada tewasnya Yosua.
Menurut keterangan polisi di awal, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Penggunaan pistol jenis Glock-17 oleh Bharada E sempat dipertanyakan lantaran senjata api itu disebut-sebut tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.
Apalagi, spesifikasi Glock-17 harusnya digunakan untuk tempur. Anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, seharusnya tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.
Pada Rabu (3/8/2022) Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/07395951/lspk-bharada-e-baru-dapat-pistol-november-2021-dari-propam-polri